KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Pasca dibangun pada 2013 lalu, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, hingga saat ini belum bisa difungsikan. Hal ini dikarenakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu hasil rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal retribusi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Imran Amon mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri. “Sampai ada tumpang tindih dengan peraturan yang lain. Setelah semua tuntas, baru bisa difungskan,” kata Imran kemarin.
Imran juga menjelaskan, Sebelumnya, perda tentang retribusi rusunawa sedang dalam proses perampungan. Namun, saat dikonsultasikan ke Kemendagri, terdapat beberapa poin yang dikoreksi sehingga perlu direvisi kembali. “Tergantung hasil rekomendasi, apakah ada perbaikan atau seperti apa,” terangnya.
Sementara itu, Lurah Gogagoman Vanny Pudul, mengatakan pihak kelurahan sudah mendata calon penghuni rusunawa dan hasil pendataan itu telah diserahkan ke instansi terkait. “Kapasitasnya 70 Kepala Keluarga (KK). Yang diprioritaskan adalah warga kurang mampu yang belum memiliki rumah sendiri,” katanya. (agung)