KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Sidang paripurna di gedung Dewan Kota Kotamobagu yang dipimpin Ketua Hi Ahmad Sabir SE didampingi oleh Wakil Ketua Djelantik Mokodompit, menetapkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) yakni Pembiayaan Transportasi Domestik Jamaah Haji Kota Kotamobagu, ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Pelaksanaan sidang paripurna tersebut, juga dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Sekretaris Kota Tahlis Gallang SIP MM, Para Asisten Kota dan para Pimpinan SKPD.
Dalam agenda paripurna tersebut, melalui proses pembahasan ada enam Ramperda Inisiatif Dewan Kota serta Dua Ramperda Usulan Pemerintah Kota akan dibahas kembali dalam tahapan paripurna selanjutnya.
Ketua Dekot H Ahmad Sabir SE, dalam siding paripurna mengatakan, Penyerahan Peraturan Daerah tentang pembiayaan transportasi domestik jamaah haji, sudah melalui tahapan paripurna pembahasan hingga pada proses penetapan yang dilaksanakan pekan lalu. “Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Sekarang baru penetapannya,” katanya kemarin.
Lanjut Ketua Dekot, masih enam lagi yang akan di bahas. “Pada tahap selanjutnya kita akan membahas Empat Ranperda inisiatif dewan dan dua Ranperda usulan eksekutif,” tambah ahmad sabir. (adve/agung)