KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com –
“Pelakunya diringkus tim maleo Polsek Kota di Kelurahan Molinow kemarin sore. Namun sebelumnya pelaku adalah residivis yang pernah divonis enam bulan penjara karena pencurian leptop di daerah Gorontalo,” ujar Kapolsek Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan, kemarin.
Kompol Buntuan juga menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu pelaku beraksi sendirian atau mempunyai komplotan. “Kita masi akan mengembangkan kasus ini, namun saat ini pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Setelah Tommy Nading (30), Warga Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan ke pihak kepolisian dengan aduan kehilangan motor Kawasaki Ninja warna hitam bernomor polisi DB 2993 KA dengan laporan polisi bernomor LP : 58/II/2017?ResBm/Sek.Ktg pada tanggal 4 februari 2017.
Tim maleo Polsek Kota yang dipimpin Bripka Toto Monoarfa langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan pelaku yang berada di sekitaran molinow. Dan langsung meringkus si pelaku yang berusaha melarikan diri dengan motor curiannya. “Saat dikejar, pelaku meninggalkan motornya dan masuk ke arah persawahan, dan terpaksa kami tembak untuk melumpuhkannya,” ungkap Toto. (agung)