BOLSEL, dutademokrasi.com— Pemerintah Kota Kotamobagu menanggapi keluhan dari pedagang Pasar 23 Maret dalam aksi demo mereka yang digelar Selasa (10/1/2017) kemarin. Melalui Dinas Perdagangan dan UKM, para pedagang diajak untuk berkomunikasi bersama dengan Pemerintah Kota Rabu (11/1/2017) kemarin.
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara yang diwakili oleh Asisten III Gunawan Damopolii bersama dengan instansi terkait Dinas Perdagangan dan UKM mengajak para pedagang untuk bernegosiasi terkait dengan penerapan aturan yang diterapkan guna untuk penertiban wilayah perkotaan. “Rapat yang dilakukan ini, merupakan sikap Pemkot dalam tindak lanjut keluhan pedagang disaat lakukan demo kemarin,” kata Gunawan.
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Perdagangan dan UKM Bambang Murdianto mengungkapkan jauh sebelumnya sudah ada kesepakata bersama antara para pedagang dengan pemerintah kota dalam menerapkan aturan terbaru tentang pasar 23 Maret ini. Para pedagang diminta untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh Pemkot. “Sebelumnya suda ada pertemuan dengan pedagang dan sudah meyepakari peraturan yang dibuat bersama kok sekarang malah dilanggar,” Katanya.
Sementara itu, Ketua Ketua Forkom Pasar 23 Maret Fahmi kepada seluruh pedagang menekankan kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah dan Pedagang pasar 23 maret sudah jelas. Tidak adalagi yang perlu mengambil keputusan sendiri karena seluruhnya sudah dimuat dalam aturan. “Buat para pedagang bar, taati peraturan Pemerintah Kota, semua sudah diatur dan sudah ada aturannya, saya rasa sudah jelas bagi kita semua,” ujar dia. (agung)