KOTAMOBAGU dutademokrasi.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan mengusung tema di tahun investasi yang menjadi resolusi di tahun 2017, Akan memberikan ruang lebih untuk pihak Investor yang ingin mengurus izin usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Noval Manoppo mengatakan bagi investor lokal maupun dari luar daerah, tak perlu repot dalam pengurusan izin usaha. “Selama lima bulan pelaku usaha yang baru tak perlu mengurus izin tapi harus memberitahukan kepada pihak kami jenis usaha apa yang akan di urus,” kata Noval Jumat (6/1/2016) pagi tadi.
Tak hanya itu Noval juga menegaskan, Untuk pelaku usaha yang sudah lama beroperasi, tidak harus mengikuti hal itu, yang diberi ruang hanya khusus pelaku usaha yang baru. “Pengusaha yang lama wajib memperpanjang izin usaha karena yang diberi keringanan hayalah pelaku usaha yang baru saja,” jelas Noval.
Tak hanya itu saja, untuk pelaku usaha yang lama tidak perlu bersusah-susah mengurus izin usaha karna SINTAP akan memberikan keringanan dalam pengurusan izin. “Tak perlu lagi menunggu Kepala Dinas untuk penandatanganan izin usaha yang baru ataupun perpanjangan izin SITU, SIUP kiarna pengurusan izin sekarang sudah secara online, prosesnya dan dan keluarnya hasil, tanpa harus menunggu kepala dinas berada di kantor,” tambahnya. (agung)