KOTAMOBAGU,dutademokrasi.com— Perkara rumah tangga yang berujung pada proses perceraian melalui Pengadilan Agama (PA), di Bolaang Mongondow Raya (BMR) sepanjang 2016 begitu besar. Tercatat ada sekitar 2306 kasus yang tengah ditangani untuk proses perceraian.
Dari jumlah yang ada, sudah beberapa perkara terselesaikan oleh pihak Pengadilan Agama. Diantaranya 49 perkara dicabut oleh penggugat, 162 kasus cerai talaq dan 691 cerai gugat telah diputuskan dalam persidangan.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Bolaang Mongondow Abdul Munir Mutkah mengatakan dari sejumlah kasus yang masuk, ada 853 perkara terselesaikan. “Dari kasus-kasus yang masuk, sudah diputuskan oleh pihak pengadilan terdiri dari 168 cerai gugat dan 691 cerai talaq. Jumlah itu secara keseluruhan untuk tahun 2016 kemarin,” kata Abdul Munir Senin (9/1/2016) kemarin.
Dia juga menjelaskan pemicu permasalahan yang sering muncul dalam proses pengadilan perceraian dikarenakan beberapa faktor diantaranya persoalan ekonomi keluarga, pengaruh orang ketiga, kecemburuan, cacat biologis, krisis akhlaq dan karena persoalan kerja yang menjadikan masing-masing sibuk sehinagga harmonisasi keluarga tidak terjamin dengan baik. “Itu semua alasan-alasan yang masuk di pengadilan dalam kasus perceraian yang terjadi dalam rumah tangga secara keseluruhan di Bolaang Mongondow Raya,” ujarnya. (agung)