BOLSEL, dutademokrasi.com— Penjual Minuman Keras (Miras) PL alias Pin yang berhasil diamankan dalam operasi Pemerintah Kecamatan dan Babinsa serta aparat Kepolisian Kecamatan Tomini Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan beberapa hari yang lalu, berproses ke persidangan.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolsek Urban Bolaang Uki AKP Bahrudin Samin Sabtu (17/12/2016) kemarin. Dikatakannya pelaku penjuan Miras yang diserahkan oleh Pemerintah Kecamatan Tomini kepada pihak Polsek Bolaang Uki dilanjutkan dalam proses persidangan. “Kasus itu masuk pada Tipiring, jadi tetap akan berproses pada pengadilan untuk menjalani persidangan,” Kata Kapolsek.
Lanjutnya, pelaksanaan persidangan akan dilakukan setiap hari Jumat. “Untuk kasus Tipiring seperti ini, persidangannya hanya berlangsung pada hari Jumat saja. Bersangkutan nanti akan dipanggil untuk menjalani persidangan,” ungkap Bahrudin.
Untuk pelaku, pihak Polsek Urban Bolaang Uki tidak bisa melakukan penahanan terhadapnya. “Hanya saja, si pelaku dalam proses pengawasan pihak kepolisian,” ujarnya. (firman)