KOTAMOBAGU,dutademokrasi.com – Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyusun laporan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM melalui Kepala Bagian Hukum Sarida Mokoginta SH, Rabu (28/12/2016). Sarida mengatakan Pemkot saat ini sementara menindak lanjuti OPD baru sebagaimana penjabaran dalam Peraturan pemerintah tersebut. “Nantinya penyesuaian yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi melalui prosedur pelaporannya akan dikirim oleh Pemprov ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri akan mengeluarkan keputusan, dan keputusan itu nantinya menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengusulkan pembahasan Ranperda OPD,” kata Kabag Hukum.
Sarida juga menambahkan format yang nantinya akan disesuaikan terbagi atas tiga, yakni A, B dan C. “Untuk tipe A ada perurusan keuangan, lingkungan hidup, dan perencanaan. Struktural tipe A sendiri memiliki Kepala Dinas atau Badan, Sekretaris dan 5 Bidang, tipe B hanya ada tiga bidang didalmnya, sementara untuk Tipe C sendiri tidak memiliki struktur sekretaris tetapi hanya KTU dan dua bidang saja,” tambah Sarida. (agung)