KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Pengisian Jabatan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU, yang dikenakan sanksi oleh Majelis Kode Etik terhadap oknum ASN Kota Kotamobagu pelanggaran disiplin moral akibat kasus dugaan cabul yang sementara dalam proses hukum, Rabu (7/12/2016) sudah dilakukan. Proses pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM.
Berdasarkan hasil keputusan Tim Baperjakat Kota Kotamobagu, Claudya Mokodongan ditunjuk sebagai Kabid Bina Marga menggantikan MM Alias Asoy yang sementara dalam proses hukum dugaan cabul yang telah dilakukannya. Tak ada klarifikasi yang dilakukan oleh Oknum ASN mantan pejabat Pemkot ini, bahkan dirinya juga tak hadir dalam persidangan MKE. Claudia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Leger Jalan Dinas PU.
Sekertaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM menyampaikan, Pejabat ASN harus patuh terhadap MKE. “Buat pejabat yang baru dilantik, diharapkan bisa bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi kode etik sebagai seorang ASN,” Ungkapnya.
Lanjutnya Tahlis supaya tidak ada kejadian serupa dirinyya menghimbau kepada seluruh ASN dan Pejabat di lingkup Pemkot Kotamobagu agar tidak terlibat kasus. “Jangan terjebak dengan kasus sepele yang kemudian merusak karir, dan bahkan keluarga juga ikut rasakan akibatnya,” imbaunya.
Ditempat yang sama, Kepala BKDD Adnan Masinae menambahkan, pelantikan pejabat baru sesuai dengan mekanisme. “Pencopotan pejabat lama dilihat secara etikanya. MKE melihatnya dari segi situ, yang dimana pada saat disidang tidak hadir. Ada indikasi mungkin ada tekanan dan lainnya. Namun sebagai pejabat publik dan ASN harusnya dia datang di sidang MKE,” Terangnya. (Agung)