KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Kasus dugaan pencabulan siswi SPG yang dilakukan oleh mantan pejabat Kota Kotamobagu yang sudah ditangani oleh pihak Polres Bolaang Mongondow belum ada titik terang hingga saat ini. Kuasa Hukum Korban, Eldi Nurdin bersama dengan pihak keluargapun mendatangi Polres Bolmong untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Terkesan, kasus ini diam begitu saja.
“Saya ingin menayakan sudah sampai d mana karna Sudah 23 hari sejak dilaporkan 29 November lalu, status terlapor masih belum ditingkatkan. Dan kasus ini menjadi beban tersendiri bagi keluarga termasuk beban psikologis terhadap korban, ” ungkap Kuasa hukum Korban Eldi Nurdin.
Dia juga menegaskan untuk kasus kejahatan seksual terdahap anak itu kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. “Tentu dalam penanganannya pun harus luar biasa, hal itu juga ditegaskan presiden Joko Widodo, hingga mengeluarkan Perpu Kebiri pada Mei lalu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Anak Agung Wibowo Sitepu, saat dikonfirmasi mengatakan kasusnya sementara ditangani. “Surat untuk rencana pelaksanaan gelar perkara sudah dikirimkan ke Polda Sulut. Tinggal menunggu waktu saja, kata Sitepu”
Kasat Reskrim juga menjelaskan penanganan kasus ini bukan lambat digelar namun butuh kehati-hatian dalam penanganananya. “kasus ini tetap berproses. Bukan karena lamban tapi perlu hati-hati untuk menanganinya. Saya berharap gelar perkara ini cepat selesai dilaksanakan,” tukasnya. (agung)