KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemerintah Kota Kotamobagu segera mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan- perusahaan yang meiliki tenaga kerja terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi yang beragama Kristen dalam merayakan Natal 25 Desember 2016 nanti.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ratna Andharani mengatakan, pihaknya masihy menunggu surat edaran dari Pemprov Sulut untuk penyesuaian pemberitahuan kepada pihak-pihak perusahaan nantinya. “Kami masih menunggu surat edaran dari Provinsi Sulawesi Utara, untuk menyampaikan dibeberapa perusahaan, pertokoan maupun perhotelan yang ada di Kota Kotamobagu terkait dengan THR Karyawan,” ungkap Ratna Andharani.
Lanjut Ratna, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara tentang aturan THR yang akan diberlakukan kepada karyawan menjelang Natal dan Tahun Baru. “Informasi surat edarannya sudah ada, tinggal menunggu kapan akan dikirim kesemua Dinas Ketenaga Kerjaan di Kabupaten/Kota. Mungkin satu dua hari ini sudah ada, kamipun sudah menitipkan email untuk proses pemberitahuan cepat kepada kami,” terangnya.
Katanya lagi, bila surat edaran sudah dikirim, maka pihaknya akan lakukan kroscek ke perusahaan – perusahaan. “Selama ini walaupun suratnya belum diterima oleh perusahaan, tetapi beberapa perusahaan sudah memberikan THR terlebih dahulu kepada karyawannya, tapi itupun akan kami kroscek langsung,” ujar Ratna. (Agung)