KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com—Penyaluran bantuan beasiswa kurang mampu di Kota Kotamobagu masih memerlukan banyak kriteria persyaratannya. Penerima harus memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pasalnya bantuan beasiswa dari Pemerintah Pusat hanya memprioritaskan pada pennerima yang memegang (KIP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Rastono SPd ME mengatakan bagi yang tidak memiliki KIP harus memerlukan rekomendasi dari kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
“Merekapun (yang tidak memiliki KIP) tinggal menunggu anggaran tersisa dari mereka yang memiliki KIP,” kata Rastono Rabu (21/12/2016). (acit)