BOLMUT, dutademokrasi.com— Seiring kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2017 mendatang, Dewan Kabupaten memperingatkan proses pengelolaannya lebih berhati-hati lagi. Aparat desa yang menanganinya harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap aliran dana tersebut.
Ketua Dewan Bolmut Karel Bangko mengatakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh aparat desa secara langsung bisa saja menjerat dalam kasus hukum jika tidak dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. “Besarnya pengelolaaan anggaran yang mencapai hingga miliaran rupiah bakal menjerat para pemerintah desa jika pemanfaatan menimbulkan kerugian negara,” Kata Bangko.
Persoalan ADD dan Dana Desa dari Pusat, dalam proses pengawasan langsung dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). “Apabila ada Sangadi (Kepala desa,red) di Kabupaten Bolmut terlibat dalam penyalagunaan wewenang selaku Penguasa Anggaran (PA) ditahun yang akan datang, tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Utama dalam pelaksanaan Bangko mengungkapkan pembuatan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana yang harus jelas. “Laporannya harus diperjelas,pembangunan infrastruktur harus jelas sesuai kebutuhan masyarakat dan didukung oleh masyarakat yang ada didesa masing-masing,” jelas Ketua Dekab Bolmut tiga periode ini. (tr4)