BOLSEL, dutademokrasi.com—Setelah menggelar sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan agenda mendengarkan keterangan MW, Senin (7/11/2016) lalu, saat ini masuk dalam tahap penyampaian hasil ke bidang disiplin Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
Kepala BKDD, Peki Bangki yang juga merupakan anggota tim disiplin membenarkan hal tersebut. “Jadi tindak lanjut dari sidang beberapa waktu lalu, sudah masuk dalam penyampaian hasil masing-masing anggota ke bidang disiplin BKDD. Untuk saya sudah dimasukan,” ungkap Peki kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hasil tersebut nantinya akan dibacakan kembali hasilnya ke tim. Namun dalam pembacaan yang bersangkutan tidak lagi dihadirkan. “Hanya sebatas penyampaian hasil, belum keputusannya,” jelasnya.
Diketahui, MW merupakan PNS golongan II tahun 2014 bekerja di Puskesmas Duminanga dan belum lama ini telah diserahkan Surat Keputusan (SK). Dalam sidang dihadiri beberapa waktu lalu dihadiri, Kabag Hukum Sofyan Amu, Sekretaris Ispektorat Suparno dan perwakilan dari Dinas Kesehatan. Dalam keterangan tersebut MW mengaku alasan dirinya tidak masuk kerja dikarenakan melahirkan namun dirinya tidak mengambil cuti. Hal tersebut dibuktikan dengan surat dari dokter. (firman)