BOLMUT, dutademokrasi.com—Ketidak tegasan aturan dalam melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmut membuat sejumlah oknum diduga mengambil alih persoalan pekerjaan fisik di daerah alias nyambi proyek.
Pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Depri Pontoh diminta tegas menyikapi persoalan ini. Sebagaimana pernyataan yang dilontarkan oleh aktifis pemerhati pemerintah Arkam Majuringi kemarin kepada sejumlah wartawan.
“Pemerintah dalam hal ini Bupati harus tegas melarang ASN ikut terlibat secara langsung dalam bisnis proyek pekerjaan yang menyerap Anggaran Daerah maupun anggaran Pusat, karena selain dapat mengganggu kewajiban sebagai abdi Negara dalam hal pelayanan pada masyarakat, hal inipun ditegaskan dalam aturan yang disahkan oleh Pemerintah,” tandasnya.
Dia pun meminta kepada Bupati, apabila kelak Pemerintah mendapatkan ada oknum ASN demikian, harus ada sanksi yang diberikan. Mulai penurunan atau tidak dinaikan pangkat, maupun pembebasan dari jabatan, bila perlu diberhentikan dari ASN, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tertuang dalam aturan. “Harus ada ketegasan langsung dari Bupati agar tidak menjadi opini yang berkembang di publik, ASN nyambi proyek,” ucapnya.
Terpisah, Anggota Dewan Kabupaten Bolmut, Abdul Ebda Nani, saat dimintai tanggapannya, mengatakan bahwa sesuai larangan tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin ASN, dimana pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi ASN yang bermain proyek daerah maupun negara, apalagi mengatasnamakan pihak ke-tiga.
Dia pun mengungkapkan, bahwa sanksi pada pelanggaran inipun sudah diatur dalam PP 53 tersebut, sehingga kepada para ASN lingkup Bolmut untuk tidak terlibat dalam bisnis proyek yang dapat mengganggu Tugas Pokok dan Fungsi (Tuposksi) sebagai Abdi Negara.
“Pihak Pemkab Bolmut harus terus mengimbau dan memberikan penegasan pada ASN lingkup Pemkab agar tidak bermain proyek, sehingga tupoksi-nya sebagai abdi Negara akan terpenuhi secara maksimal,” ujar Ketua Fraksi PAN Dekab Bolmut tersebut.(tr3)