BOLMUT, DUTA DEMOKRASI.com – Dua orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencairan uang muka 30 persen proyek Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Desa Tanjung Sidupa Kecamatan Pinogaluman dengan pagu anggaran 1,4 Miliar Kabupaten Bolmut masing-masing HK alias Hengki dan DW alias Daud resmi ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Boroko Kamis (3/11/2016) kemarin.
Kepala kejari Boroko, Dwianto Prihartono, pada jumpa pers bersama wartawan, mengungkapkan hal tersebut. “kami telah menetapkan dua tersangka pemilik perusahaan CV Wisang Geni, yakni DW dan HK,” ucap Dwianto.
Dijelaskannya, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan sejak agustus 2016 hingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dugaan penyalah gunaan keuangan negara dengan tindak korupsi pada proyek PPI dengan total anggaran Rp 1,4 Miliyar yang bersumber dari APBD 2011 tidak dikerjakan alias 0% pekerjaannya.
“Pekerjaan 0% tapi sudah mencairkan dana 30 persen dengan besaran kerugian Negara sebesar tiga ratus juta rupiah,” ungkap Kajari.
Upaya dari kedua tersangkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 Juta tersebut, tidak sepenuhnya terpenuhi sepanjang proses pemeriksaan berlangsung. Hingga saat ini, kedua tersangka baru berhasil mengembalikan sebesar Rp 200 Juta. “Namun uang pengembalian ganti rugi tersebut tidak bisa menjamin lolos dari jeratan hukum, tetapi proses hukum akan berjalan terus sampai pada putusan pengadilan,” terang Kajari.
Ditambahkannya juga, itikad baik dari kedua tersangka cukup dihargai dalam proses hukum berjalan. Paling tidak dalam putusan peradilan masih bisa mengurangi putusan jeratan hukum. “Apapun yang dilakukan keduanya, tidak akan lari dari proses hukum yang ada,” ucapnya.
Atas kerugian negara ini di kenakan sanksi tindak pidana korupsi pasal 2 dengan ancaman paling rendah dua tahun dengan maksimal seumur hidup. Dan pasal 3 dengan ancaman paling rendah satu tahun dengan maksimal 15 tahun hukuman penjara.(tr3)