BOLMUT, dutademokrasi.com – Dewan Kabupaten Bolmut Jumat Pekan lalu menggelar Paripurna Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda), masing-masing Ramperda Organisasi Pemerintahan daerah (OPD), Ramperda Perijinan jasa Umum dan ramperda Perijinan jasa Tertentu.
Paripurna digelar di ruang rapat Paripurna Gedung Dewan Bolmut yang dipimpin langsunng oleh Ketua Dewan karel Bangko SH di dampingi oleh wakil Ketua dewan. Dari unsur Pemerintah Kabupaten, dihadiri langsung oleh Bupati Bolmut Drs Depri Pontoh, Wakil Bupati Suriansyah Korompot SH. Juga hadir jajaran Pemerintahan mulai dari Sekretaris Kabupaten, para Asisten, staf ahli dan pimpinan SKPD.
Disela-sela pelaksanaan Pripurna berlangsung, Ketua Dewan Karel Banko mengatakan Ramperda OPD baru harus segera dijadikan sebagai Peraturan daerah. Mengingat dalam peraturan terbaru, 2017 mendatang harus menyesuaikan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat. “Ranperda OPD Baru harus segera dijadikan sebagai Perda mengingat persiapan OPD Baru di Kabupaten Bolmut sudah siap dan akan action secepatnya,” Kata Ketua Dewan.
Terpisah, Sekwan Bolmut, Abdul Haris Bangko SH, saat dimintai tanggapannya, mengatakan selain Ranperda OPD yang diparipurnakan , ada juga Ranperda perubahan nomor 3 Tahun 2012 tentang Perijinan Jasa Umum dan Ranperda perubahan nomor 5 Tahun 2012 tentang Jasa Tertentu.
“Dalam sidang paripurna yang digelar memparipurnakan tiga (3) Ranperda diantaranya Ranperda OPD Baru, Ranperda perubahan nomor 3 Tahun 2012 tentang Perijinan Jasa Umum dan Ranperda perubahan nomor 5 Tahun 2012 tentang Jasa Tertentu,”ungkap mantan Camat Bintauna tersebut. (tr3)