BOLMONG, dutademokrasi.com—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, menata kembali kerjasama terkait publikasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada media masa mulai tahun 2017, melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Upaya yang mulai dilakukan, Pemkab Bolmong sudah melakukan kunjungan ke beberapa daerah termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk mengatur perbandingan tata cara kehumasan dan penganggaran kerja sama untuk publikasi kegiatan pemerintahan daerah.
Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Pemkab Bolmong, Teguh Krisjati, mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan referensi terkait penyusunan Perbup. “Kita akan kombain semua referensi,” kata Teguh, baru-baru ini.
Kabag Humas Pemkab Bolsel, Ahmadi Modeong, mengatakan, tujuan humas Pemkab Bolmong ke Bolsel untuk melakukan konsultasi dan koordinasi tentang kehumasan. “Kedatangan pemkab Bolmong untuk melakukan konsultasi dan koordinasi tentang kehumasan karena di Bolmong, bagian kehumasan sudah digabung, beda dengan Bolsel,” kata Ahmadi.
Ahmadi mengungkapkan, ini merupakan suatu kebanggaan bagi Pemkab Bolsel khususnya Humas karena sudah beberapa kali dikunjungi daerah lain. Sehingga itu, hal-hal yang menjadi panutan patut untuk dipertahankan dan dikembangkan. “Pastinya sangat bangga dengan kunjungan tersebut. Karena menjadi salah satu tempat pembelajaran daerah lain yang nantinya akan diimplementasikan didaerah mereka,” jelasnya.
Seperti diketahui, wacana penyusunan Perbup tentang kerjasama media dan pemkab, sudah lama muncul. Bahkan, beberapa persyaratan kerjasama kemitraan dan publikasi kegiatan pemkab, akan diatur dalam Perbup, termasuk syarat wartawan yang melakukan kegiatan peliputan atau jurnalistik di Pemkab Bolmong, sudah harus lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). (tr2)