BOLMUT, dutademokrasi.com – Terkait dengan peralihan status SMA-SMK yang dikelolah langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Dewan Kabupaten Bolmut mengunjungi langsung untuk melakukan koordinasi masalah pendidikan.
Sebaagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, peralihan status SMA-SMK sudah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi. “Kita ketahui bersama bahwa sesuai amanat undang-undang, SMA/SMK telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, oleh karena itu, mendekati pembahasan anggaran tahun 2017, maka komisi I sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan kabupaten Bolmut melakukan Kunjungan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulut untuk mengingatkan kembali agar jangan ada anggaran Pendidikan yang terlewatkan, misalnya pembayaran gaji pegawai dan pembenahan infrastruktur pendidikan untuk SMA/SMK yang ada di Bolmut,” kata Abdul Eba Nani.
Eba juga mengungkapkan Dekab Bolmut disambut dengan baik oleh pihak Dinas Pendidikan Pemprov Sulut. Bahkan dalam pembagian DAK khusus untuk Pendidikan ketambahan 15 persen dari Dinas Provinsi. “Sebelumnya, DAK dibidang pendidikan yang dialokasikan melalui Provinsi untuk Kabupaten Bolmut sebanyak 60 persen, setelah kami melakukan koordinasi kembali, Alhamdulillah DAK untuk Pendidikan bertambah 15 persen dan secara total menjadi 75 persen,” jelasnya.
Dia pun menambahkan, bahwa Dekab Bolmut dibawah pimpinan Karel Bangko SH, sangat mengapresiasi Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE bersama jajaran Pemerintah Provinsi, juga Dinas Pendidikan Provinsi yang telah merespon baik upaya peningkatan pendidikan di Kabupaten Bolmut. (tr3)