Keberhasilan eksplorasi yang ditandai dengan penemuan cadangan minyak dan gas bumi (migas) baru dan layak untuk dikomersialkan tidak serta-merta mengurangi kompleksitas proses di industri hulu migas. Pasca pelaksanaan eksplorasi, ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilalui sebelum minyak atau gas bumi bisa diproduksikan.
Sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC), tahap pertama, Kontraktor Hulu Migas menyusun rencana pengembangan wilayah kerja migas setelah berhasil menemukan cadangan migas. Perencanaan tersebut diperlukan agar cadangan migas yang terkandung di suatu wilayah kerja bisa dioptimalkan hingga jangka panjang.
Tidak jarang, Kontraktor Hulu Migas lebih dulu menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan sebelum membangun fasilitas produksi. Langkah itu diambil bila lokasi penemuan cadangan migas berada di daerah terpencil.
Efek domino pun akan tercipta apabila terjadi keterlambatan pembangunan fasilitas produksi. Temuan cadangan migas yang sedianya bisa menahan laju penurunan produksi, tidak bisa diproduksikan sesuai jadwal. Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi penambahan produksi migas. Imbasnya, ketahanan energi Indonesia bakal terancam karena produksi migas tidak bertambah, sementara konsumsi migas kian membesar.
Proses produksi migas yang terlaksana tepat waktu tidak hanya menjamin ketersediaan energi di Indonesia. Kontraktor Hulu Migas atau investor pun bisa mengoptimalkan modal maupun sumber daya manusia yang dimiliki untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan. Seiring dilaksanakannya kegiatan pengembangan, Indonesia berpotensi memperbesar jumlah cadangan migas, sekaligus meningkatkan angka produksi migas.
Sumber: Kompas