BOLSEL, DUTA DEMOKRASI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong menetapkan hari ini Selasa (25/10/2016) dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yasti S Mokoagow-Yanni R Tuuk dan Salihi B Mokodongan-Jefri Tumelap akan melakukan pencabupata nomor urut pasangan dalam Pilkada serentak mendatang.
Ketua KPU Bolmong Fahmi G Gobel mengatakan proses pelaksanaan pencabutan nomor urut pasangan calon akan ditetapkan di Kantor KPU Motabang-Lolak. Sebagaimana dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 Wita. Dengan ketentuannya pasangan calon tidak diperbolehkan membawah masa pendukungnya masing-masing.
“Selasa (25/10), pukul 14.00 wita akan di laksanakan proses pencabutan nomor urut paslon yang sudah di tetapkan dan akan berlangsung di kantor KPUD Bolmong,” tegas Fahmi.
Menjadi pertimbangan KPU dalam penggerakan masa nantinya stabilitas keamanan dalam proses pencabutan nomor urut bisa terganggu. “Kami ingatkan agar paslon tidak membawa pendukung, dalam tahapan pencabutan nomor urut paslon.” kata Fahmi.
Dia berharap Pilkada Bolmong 2017 benar-benar aman. “Yang kita harapkan adalah keamanan. Mengingat segala sesuatu yang kemungkinan terjadi, sehingga perlu untuk mengantisipasinya,” ujarnya. (tr2)